Breaking News
Showing posts with label Akuntansi. Show all posts
Showing posts with label Akuntansi. Show all posts

Monday, September 29, 2014

AKUNTANSI DEPOSITO MUDHARABAH


Deposito Mudharabah adalah merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu ( jatuh tempo) dengan mendapat bagi hasil.
Deposito investasi Mudharabah adalah dana yang disimpan nasabah hanya bisa ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan, dengan bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama .
Simpanan dana pihak ketiga yang hanya dapat ditarik berdasarkan jangka waktu 1,3,6, dan 12 bulan serta dapat diperpanjang otomatis. Nominal minimal Rp 1.000.000,-. Nasabah akanmemperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat akad, dan deposito dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan.
Bagi hasil deposito mudharabah
Bagi Hasil Deposito Mudharabah Bank Syariah Penelitian atas praktik penentuan rate bagi hasil deposito mudharabah di bank syariah saat ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.      Mengetahui bagaimana perhitungan biaya dana (cost of fund) yang digunakan untuk   mengetahui besarnya biaya bunga yang dibayarkan oleh bank atas dana yang berhasil dihimpun oleh bank dari berbagai sumber.
2.      Melakukan kajian bagaimana bank konvensional melakukan penetapan bunga atas simpanan nasabah.
3.      Menganalisa teknik perhitungan rate bagi hasil atas deposito mudharabah bank syariah
Adapaun pada sisi pembiayaan , Mudharabah di terapkan untuk :
1.      Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan
2.      Investasi khusus, disebut juga Mudharabh Muqayyadah, diman sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
Perlakuan Kerugian Pada Deposito Mudharabah
Deposito Mudharabah termasuk Investasi, sehingga dimungkinkan terjadinya kerugian dalam pengelolaanya. Kerugian yang lebih kecil dari keuntungan yang diperoleh akan dikurangkan langsung dengan keuntungan, selanjutnya sisakeuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati Kerugian Investasi tidak terikat pada deposito Mudharabah dimana Kerugian yang terjadi lebih besar dari keuntungan dengan asumsi pihak pengelola dana tidak melakukan kesalahan, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan,sehingga timbul masalah, pihak mana yang akan menanggung kerugian. Penulis menemukan 2 standar pengaturan yang berbeda dalam Pengakuan Kerugian Deposito Mudharabah:
1.      Pengakuan kerugian Deposito mudharabah menurut PSAK 59 dan DSN
Kerugian akan ditanggung oleh Pemilik modal secara penuh, “Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana” (PSAK 59, paragraf 7), “Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah”(Fatwa DSN).
2.      Pengakuan kerugian Deposito mudharabah menurut PAPSI – Bank Indonesia
Kerugian akan dialokasikan tergantung pada metode bagi hasil, “Jika bank menggunakan metode bagi laba (profit sharing) dan usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana (shahibul maal)… Jika bank menggunakan metode bagi pendapatan (revenue sharing) maka pemilik dana (shahibul maal) tidaka akan menanggung kerugian (PAPSI , Biro Perbankan Syariah BI, Hal 176). Padahal Fatwa DSN mengharuskan metode Bagi hasil untuk Deposito Mudharabah menggunakan Revenue Sharing.
Pencatatan akuntansi jurnal produk
Jurnal
·         Pada saat bank membayar uang tunai kepada mudharib
(Dr) pembiayaan mudharabah             xx
(Cr) kas                                               xx
·         Pada saat bank menyerahkan aktiva non kas kepada mudharib
1.      Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku.
(dr) pembiayaan mudharabah 9sebesar nilai wajar)                xx
(dr) kerugian penyerahan aktiva                                             xx
(cr) aktiva non kas                                                                   xx
2.      Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku.
(dr) pembiayaan mudharabah (sebesar nilai wajar)                 xx
(cr) aktiva non-kas (sebesar nilai buku)                                   xx
(cr) keuntungan penyerahan aktiva                                         xx
·         Pengakuan biaya akad mudharabah
1.      Saat terjadi biaya akad
(dr) beban akad mudharabah                                                  xx
(cr) kas                                                                                    xx
2.      Jika biaya akad diakui sebagai beban
Tidak ada jurnal
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan
(dr) pembiayaan mudharabah                                                 xx
(cr) beban akad mudharabah                                                   xx
·         Apabila sebagian pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva nonkas hilang sebelum dimulainya pekerjaan kaarena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adnaya kelalaian mudharib.
(dr) kerugian pembiayaan mudahrabah                                               xx
(cr) pembiayaan mudharabah                                                              xx
·         Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudaharib
Tidak ada jurnal
·         Penerimaan keuntungan mudharabah
(dr) kerugian bagi hasi mudharabah                                                    xx
(cr) pembiayaan mudaharabah                                                            xx
·         Pencatatan kerugian yang timbul bukan akibat kelalaian atau kesalahan mudharib
(dr) kerugian bagi hasil mudaharabah                                                 xx
(cr) pembiayaan mudharabah                                                              xx
·         Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib
(Dr) piutang kepada mudharib                                                            xx
(cr) pembiayaan mudharabah                                                              xx
·         Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo
(dr) kas                                                                                                xx
(cr) pembiayaan mudharabah                                                              xx
·         Pengambilan modal mudharabah non kas dngan niai wajar lebih rendah dari nilai historis
(dr) aktiva non kas                                                                              xx
(dr) kerugian penyelesaian pembiayaan mudharabah                         xx
(cr)pembiayaan mudharabah                                                               xx
·         Pengembalian modal mudharbah non kas dengan nilai wajar lebih tinngi dari nilai historis
(dr) aktiva non kas                                                                              xx
(cr) Keuntungan penyelesaian pembiayaan mudhrabah                      xx
(cr) pembiayaan mudharabah                                                              xx
·         Pada saat akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo dan kerugian bukan karena kesalahan mudharabah maka kerugian tersebut mengurangi pembiayaan mudharbah.
(dr) kerugian bagi hasil mudharabah                                                   xx
(cr) pembiayaan mudharabah                                                              xx




Read more ...

AKUNTANSI GIRO WADI’AH


Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Termasuk di dalamnya giro wadiah yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam rangka escrow account, giro yang diblokir oleh yang berwajib karena suatu perkara.  
Dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional ditetapkan ketentuan tentang Giro Wadiah (Himpunan Fatwa, Edisi kedua, hal 6-7) sebagai berikut: 
a.         Bersifat titipan 
b.         Titipan bisa diambil kapan saja (on call) 
c.         Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Karakteristik dari giro wadiah antara lain: 
·           Harus dikembalikan utuh seperti semula sehingga tidak boleh overdarft 
·           Dapat dikenakan biaya titipan 
·           Dapat diberikan syarat tertentu untuk keselamatan barang titipan misalnya menetapkan
·           Penarikan giro wadiah dilakukan dengan cek dan bilyet giro sesuai ketentuan yang berlaku. 
·           Jenis dan kelompok rekening sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan syariah 
·           Dana wadiah hanya dapat digunakan seijin penitip 
Pengungkapan transaksi wadiah mencakup:
a.       Jumlah dana /barang yang mengikuti prinsip wadiah yad-amanah
b.      Jumlah dana wadiah yang di blokir sebagai jaminan pembiayaan atau transaksi perbankan lainnya.
1.      Saat menerima setoran :
     Db : Kas
     Kr : Giro/Tabungan wadi’ah
2.      Saat terjadi penarikan :
     a. Apabila diberikan tunai
         Db : Giro/Tabungan wadi’ah
         Kr : Kas
     b. Apabila pemindahbukuan
         Db : Giro/Tabungan wadi’ah
         Kr : Giro/tab/RAK/Kliring
3.      Saat pemberian bonus :
     a. Apabila diberikan tunai
          Db : Beban Bonus
          Kr : Kas
     b. Apabila dimasukkan ke
               Rekening
                 Db : Beban Bonus
                 Kr : Giro/Tabungan wadi’ah
     c. Apabila ada unsur pajak
                 Db : Beban Bonus
                 Kr : Kas/Giro/Tab.wadi’ah
                 Kr : Pajak Penghasilan




Read more ...

AKUNTANSI TABUNGAN MUDHARABAH


Tabungan Mudharabah adalah tabungan yang dijalankan berdasarkan akad mudharabah. Mudharabah mempunyai dua bentuk, yakni mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah, yang perbedaan utama di antara keduanya terletak pada ada atau tidaknya persyaratan yang diberikan pemilik dana kepada bank dalam mengelola hartanya. Dalam hal ini, bank syariah bertindak sebagai mudharib (pengelola dana), sedangkan nasabah bertindak sebagai shahibul mal (pemilik dana). Bank syariah dalam kapasitasnya sebagai mudharib, mempunyai kuasa untuk melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah serta mengembangkannya, termasuk melakukan akad mudharabah dengan pihak lain. Namun, di sisi lain, bank syariah juga memiliki sifat sebagai seorang wali amanah (trustee), yang berarti bank harus berhati-hati atau bijaksana serta beritikad baik dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang timbul akibat kesalahan atau kelalaiannya.
Dari hasil pengelolaan dana mudharabah, bank syariah akan membagihasilkan kepada pemilik dana sesuai dengan nisbah yang telah disepakati dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Dalam mengelola dana tersebut, bank tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Namun, apabila yang terjadi adalah mismanagement (salah urus), bank bertanggung jawab penuh terhadap kerugian tersebut. Dalam mengelola harta mudharabah, bank menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Di samping itu, bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah penabung tanpa persetujuan yang bersangkutan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPH bagi hasil tabungan mudharabah dibebankan langsung ke rekening tabungan mudharabah pada saat perhitungan bagi hasil.
Ketentuan umum tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
1)      Dalam transaksi ini, nasabah bertindak sebagai shahibul mal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana;
2)      Dalam kapasitasnya sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain.
3)      Modal harus dinyatakan dengan jumlahnya, dalam bentuk tunai dan bukan piutang;
4)      Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam bentuk dalam akad pembukaan rekening;
5)      Bank sebagai mudharib menutup biaya operasional tabungan dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya;
6)      Bank tidak diperkenankan mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Ciri-ciri rekening tabungan wadi’ah adalah sebagai berikut :
a.       Menggunakan buku (passbook) atau kartu ATM;
b.      Besarnya setoran pertama dan salbo minimum yang harus mengendap, tergantung pada kebijakan masing-masing bank;
c.       Penarikan tidak dibatasi, berapa saja dan kapan saja;
d.      Tipe rekening :
-          Rekening perorangan,
-          Rekening bersama (dua orang atau lebih),
-          Rekening organisasi atau perkumpulan yang tidak berbadan hukum,
-          Rekening perwalian (yang dioperasikan oleh orang tua atau wali dari pemegang rekening),
-          Rekening jaminan (untuk menjamin pembiayaan);
e.       Pembayaran bonus (hibah) dilakukan dengan cara mengkredit rekening tabungan.
Keuntungan Tabungan Mudharabah :
·         Nasabah pemegang rekening tabungan mudharabah dapat memanfaatkan seluruh jaringan dalam hal ini yaitu bank tempat nasabah menabung, baik jaringan cabang maupun ATM karena telah tersambung secara on-line. Oleh karena itu pemilik rekening tabungan Bank Syariah tidak perlu khawatir jika sering berpindah tempat atau sedang bepergian, karena masih dapat melakukan transaksi di bank konvensional yang berlabel sama dengan bank syariah tempat menabung.
·         Dana yang disimpan nasabah/dikelola bank guna memperoleh keuntungan yang akan diberikan kepada nasabah berdasarkan kesepakatan bersama. Sebagaimana halnya tabungan pada umumnya, Tabungan Mudharabah, merupakan produk tabungan yang dapat ditarik setiap saat atau beberapa kali sesuai ketentuan. Pihak bank bertindak sebagai mudarib (pengelola modal) dan deposan sebagai shahibul mal (pemilik modal). Bank sebagai mudarib membagi keuntungan dengan shahib al-mal sesuai dengan nisbah (prosentase) yang berlaku. Pembagian hasil biasanya dilakukan tiap bulan berdasarkan saldo yang mengendap.



Read more ...

AKUNTANSI TABUNGAN WADI’AH


Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Bank sayariah menggunakan akad wadiah yadh adh dhamanah. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank sayariah untuk menggunkan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yag dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemilik menghendakinya. Bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Wadiah yadh adh dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka nasabah menitipkan dan bank tidak boleh saling menajajikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disayaratkan du muka. Kebijakan bank syariah semata yang bersifat sukarela.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, hal A-3)
Tabungan wadiah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. (Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, hal A-3)
Tabungan wadiah juga menggunakan prinsip yadh dhamanah, bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan nasabah, dan semua keuntungan pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi atas kehendaknya sendiri bank memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank, bank mnyediakan buku tabungan dan jasa0jasa yang berkaitan dengn rekening tersebut. (Manajemen Bank Syariah, Drs Muhammad, hal-236)
Keuntungan tabungan wadiah adalah sebagai berikut :
1.      Nasabah dapat menarik titipan barang atau dana tersebut setiap waktu, tanpa ada waktu yang ditetapkan.
2.      Pada insentif tabungan wadiah, nasabah memperoleh bonus(jika ada), meskipun bonus tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
3.      Barang atau dana yang dititipkan oleh nasabah dijamin dikembalikan 100% oleh bank yang bersangkutan.
4.      Nasabah dalam hal ini tidak menanggung risiko kerugian dan uangnya dapat diambil sewaktu-waktu secara utuh setelah dikurangi biaya administrasi yang telah ditentukan oleh bank. Dengan demikian dalam produk bank berupa tabungan wadiah ini didasarkan pada akad wadiah yad dhamanah, sehingga bank selaku pihak yang menerima titipan dana diperbolehkan memproduktifkannya.




Read more ...