Wadiah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadiah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai dengan kehendak pemiliknya. Bank sayariah menggunakan akad wadiah yadh adh dhamanah. Nasabah bertindak sebagai penitip yang memberikan hak kepada bank sayariah untuk menggunkan atau memanfaatkan uang atau barang titipannya, sedangkan Bank Syariah bertindak sebagai pihak yag dititipi dana atau barang yang disertai hak untuk menggunakan atau memanfaatkan dana atau barang tersebut. Bank bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan tersebut serta mengembalikannya kapan saja pemilik menghendakinya. Bank juga berhak sepenuhnya atas keuntungan dari hasil penggunaan atau pemanfaatan dana atau barang tersebut.
Wadiah yadh adh dhamanah ini mempunyai implikasi hukum yang sama dengan qardh, maka nasabah menitipkan dan bank tidak boleh saling menajajikan untuk membagihasilkan keuntungan harta tersebut. Bank diperkenankan memberikan bonus kepada pemilik harta titipan selama tidak disayaratkan du muka. Kebijakan bank syariah semata yang bersifat sukarela.
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.(Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, hal A-3)
Tabungan wadiah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. (Kodifikasi Produk Perbankan Syariah, hal A-3)
Tabungan wadiah juga menggunakan prinsip yadh dhamanah, bank memperoleh izin dari nasabah untuk menggunakan dana tersebut selama mengendap di bank. Bank menjamin pembayaran kembali simpanan nasabah, dan semua keuntungan pemanfaatan dana tersebut adalah milik bank, tetapi atas kehendaknya sendiri bank memberikan imbalan keuntungan yang berasal dari sebagian keuntungan bank, bank mnyediakan buku tabungan dan jasa0jasa yang berkaitan dengn rekening tersebut. (Manajemen Bank Syariah, Drs Muhammad, hal-236)
Keuntungan tabungan wadiah adalah sebagai berikut :
1. Nasabah dapat menarik titipan barang atau dana tersebut setiap waktu, tanpa ada waktu yang ditetapkan.
2. Pada insentif tabungan wadiah, nasabah memperoleh bonus(jika ada), meskipun bonus tersebut tidak diperjanjikan sebelumnya.
3. Barang atau dana yang dititipkan oleh nasabah dijamin dikembalikan 100% oleh bank yang bersangkutan.
4. Nasabah dalam hal ini tidak menanggung risiko kerugian dan uangnya dapat diambil sewaktu-waktu secara utuh setelah dikurangi biaya administrasi yang telah ditentukan oleh bank. Dengan demikian dalam produk bank berupa tabungan wadiah ini didasarkan pada akad wadiah yad dhamanah, sehingga bank selaku pihak yang menerima titipan dana diperbolehkan memproduktifkannya.
No comments:
Post a Comment