Breaking News

Monday, September 29, 2014

PENGUKURAN WADHIAH DAN MUDHARABAH


PENGUKURAN WADHIAH
A.    Karakteristik
Wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggung jawab atas pengembalian titipan.
Wadiah dibagi atas wadiah yad-dhamanah dan wadiah yadamanah. Wadiah yad-dahamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoeh keuntungan maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan. Sedangkan dalam prinsip wadiah yad-amanah, penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip.
Penerima titipan dalam transaksi wadiah dapat:
a)      meminta ujrah (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut; dan
b)     memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan (wadiah yad-dhamanah) namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan.
B.     Pengukuran Dana Wadiah
Dana wadiah diakui sebesar jumlah dana yang dititipkan pada saat terjadinya transaksi. Penerimaan yang diperoleh atas pengelolaan dana titipan diakui sebgaai pendapatan bank dan bukan merupakan unsur keuntungan yang harus dibagikan.
Pengakuan bonus dalam transaksi wadiah adalah sebagai berikut:
a)      pemberian bonus kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya;
b)      penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank syariah lain diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima; dan
c)      penerimaan bonus dari penenmpatan dana syariah pada bank sentral diakui sebagai pendapatan pada saat kas diterima; dan
d)     penerimaan bonus dari penempatan dana pada bank non-syariah diakui sebagai pendapatan dana qardhul hasan pada saat kas diterima.
PENGUKURAN MUDHARABAH
A.    Karekteristik
Mudharabah adaalah akad kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana) dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan dimuka. Jika usaha mengalami kerugian, makaa seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana, kecuali ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dan, seperti penyelewengan, kecurangan,dan penyalahgunaan dana.
Mudaharabah ada 2 jenis,yaitu ‘mudharabah mutlaqah (investasi tidak terikat) dan mudharabah muqayyadah (investasi terikat).
B.     Bank Sebagai Shahibul Maal (Pemilik Dana)
Pengukuran pembiyaan mudharabah
Pengukuran pembiyaan mudharabah adalah sebagai berikut:
1.         Pembiyaan mudharabah dalam bentuk kas diukur sejumlah uang yang diberikan bank pada saat pembayaran;
2.         pembiyaan mudharabah dalam bentuk aktiva nonkas:
a.       diukur sebesar nilai wajar aktiva nonkas pada saat penyerahan;dan 
b.      selisisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva nonkas diakui sebagai keuntungan atau kerugian bank; dan
3.         beban yang terjadi sehubungan dengan mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembayaran mudharabah kecuali telah disepakati bersama.
C.      Bank sebagai Mudharib (Pengelola Dana)
Dana investasi tidak terikat diakui sebagai investasi tidakterikat pada saat terjadinya sebesar jumlah yangditerima.pada akhirperiode akuntansi, investasi tidak terikat diukur sebesar nila tercatat. Bagi hasil investasi tidak terikat dialokasikan kepada bank dan pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Bagi hasil mudharabah dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu bagi laba (profit sharing) atau bagi pendapatan (revenue sharing). Kerugiankesalahanatau kelalaian bank dibebankan kepada bank (pengelola dana).
D.      Bank sebagai Agen Investasi
Apabila bank bertindak sebagai agenda lammnyalurkan dana mudharabah muqayyadah dan bank tidak menanggung risiko (Chanelling agent),maka pelaporannya tidak dilakukan dalam neraca tetapi dalam laporan perubaha dana investasi terikat.
Sedangkan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan.
Apabila bank bertindak sebagai agendalammenyalurkan dana mudharabah atauinvestasi terikat tetapi bank menanggung risiko atas penyaluran dana tersebut (executing agent) maka pelaporanya dilakukan dalam neraca sebesar porsi yang ditanggung oleh bank.



No comments:

Post a Comment