Breaking News

Tuesday, October 7, 2014

KEPEMILIKAN PRIBADI

Pengertian Kepemilikan
Kepemilikan (الملكية) secara etimologi adalah penguasaan atas sesuatu. Kepemilikan (الملكية) secara terminologi adalah hubungan manusia dengan sesuatu (harta) yang memungkinkan untuk memanfaatkannya dan menggunakannya dan mencegah pihak lain menggunakannya.
Dr. Abdul Salam al-Abadi mendefinisikan kepemilikan sebagai hak khusus manusia terhadap barang yang diizinkan untuk memanfaatkan dan mengalokasikannya tanpa batas hingga terdapat alasan yang melarangnya.”
Kepemilikan dalam Islam adalah Kepemilikan harta yang didasarkan pada agama. Kepemilikan ini tidak memberikan hak mutlak kepada pemiliknya untuk mempergunakan semaunya sendiri, melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan. Hal ini dikarenakan kepemilikan manusia terhadap harta pada dasarnya  hanya sementara, tidak abadi, dan tidak lebih dari pinjaman terbatas dari Allah.”
Kepemilikan seperti yang diutarakan oleh  Qurafi yaitu hukum syariat yang diberlakukan pada suatu benda atau manfaat yang memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang dimiliki dang menggantinya jika memang menghendaki. Dengan kata lain, kepemilikan semacam ini dimaksudkan agar manusia memiliki hak atas harta, hasil usaha, hak pemanfaatan, dan hak membelanjakan sesuai dengan fungsinya.
Hakikat Kepemelikan
Kepemilikan terhadap sesuatu pada hakikatnya adalah milik mutlak Allah swt. Manusia hanyalah pemegang amanah saja. Allah-lah pemilik harta benda, karena Dia yang menciptakannya, mencipta sumber produksinya serta memudahkan sarana untuk mendapatkannya
وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
“Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi” (QS. An-Najm: 33)
وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
 “Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu” (QS. An-Nur: 31)
Dengan demikian, manusia terhadap harta adalah :
·         Bukan pemilik asli
·         Hanya sebatas pemegang amanah
·         Manusia menerima harta sebagai rezeki untuk :
·         Dinikmati dan dimanfaatkan di dunia.
·         Disalurkan kepada saudaranya yang kurang beruntung
Kepemilikan dibagi menjadi 3 yaitu kepemilikan secara pribadi (kepemilikan pribadi), kepemilikan secara umum (kepemilikan public) dan kepemilikan Negara. Dalam artikel ini penulis akan membahas secara terkhusus tentang kepemilikan secara pribadi (kepemilikan pribadi)
1.      Tujuan Kepemilikan Pribadi
1)            Untuk meningkatkan kerjasama internasional melalui kerjasama antar individu dan kelompok-kelompok non-pemerintahan.
2)            Untuk merealisasikan kebaikan, kemakmuran, dan kemanfaatan umum melalui persaingan sehat antar produsen.
3)            Meningkatkan kreatifitas individu
4)            Untuk memenuhi dan menginvestasikan naluri cinta materi dalam bidang yang telah ditentukan Allah.
Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah menusia. Islam menjaga dan menumbuhkan naluri itu dengan sempurna melalui pemenuhan naluri kecintaan terhadap benda secara seimbang tanpa adanya dominasi terhadap salah satunya
2.      Jenis-Jenis Kepemilikan Khusus
1)            Kepemilikan pribadi
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya hanya berkaitan dengan satu orang.
2)            Kepemilikan perserikatan
Merupakan kepemilikan yang manfaatnya dapat digunakan oleh beberapa orang yang dibentuk dengan cara tartentu, seperti kerjasama yang melibatkan beberapa orang tanpa melibatkan sekelompok orang lainnya.
3)            Kepemilikan kelompok
Merupakan kepemilikan yang tidak boleh dimiliki secara perorangan, atau kelompok kecil orang, namun pembagiannya harus didasarkan pada persebaran terhadap banyak pihak.
3.      Sebab-Sebab Kepemilikan Umum
1)            Penguasaan, ada beberapa mediasi yang dapat digunakan manusia untuk menguasai harta orang lain tanpa melalui usaha keras atau perniagaan. Contoh : Warisan dan Wasiat.
2)            Kepemilikan barang-barang halal, dimana seseorang memiliki sesuatu yang belum dimiliki orang lain, seperti mencari kayu bakar dihutan atau mencari ikan dilaut.
3)            Transaksi, diantaranya adalah transaksi barang seperti jual beli dan sewa.
4)            Keputusan hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum seperti tentang tanah dan perkebunan.
5)            Zakat, nafkah, hasil denda, dan harta nadzar.
6)            Wakaf
4.      Kewjiban Dalam kepemilikan Khusus
1)            Memberikan nafkah bagi mereka yang berhak seperti istri, anak, dll.
2)            Zakat, yaitu sebagian dari fardlu yang diwajibkan Allah dalam harta orang-orang kaya dan dialokasikan kepada orang-orang miskin.
3)            Beberapa hak yang harus ditunaikan selain zakat sebelum zakat ditunaikan, maka semua hak selain zakat harus ditunaikan terlebih dahulu. Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya dalam harta terdapat hak yang harus ditunaikan selain zakat”. (HR. At-Tirmidzi).
5.      Sumber Kepemilikan Khusus
1)            Perniagaan
Allah berfirman :
“Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba”. ( Al-Baqarah : 275 ).
2)            Upah pekerjaan
3)            Pertanian
4)            Mengelola tanah mati
Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya”. ( HR. Abu Daud )
5)            Keahlian profesi, dll
6)            Ekplorasi tambang yang bukan kategori kepemilikan umum.
7)            Berburu
8)            Mencari kayu/pemulung
9)            Hibah penguasa
10)        Pemberian komisi atas profesi dan hasil perlombaan
11)        Pemberian (hadiah)
12)        Barang temuan
13)        Wasiat
14)        Warisan
15)        Mahar/mas kawin
16)        Harta zakat dan sedekah yang diperoleh
17)        Harta yang didapat dari nafkah wajib
Sistem ekonomi islam yang didasarkan atas konsep harmonisasi merupakan sarana yang dapat dibedakan dengan kapitalisme dan sosialisme. Ia mengkombinasikan hal-hal yang dianggap baik dari kedua sistem ekonomi tersebut dengan menghindari atau meminimalisir kesalahan dan kekurangan keduanya.
Oleh karena itu cara memperoleh kekayaan tersebut harus dibatasi dengan mekanisme tertentu, yang mencerminkan kesederhanaan yang bisa dijangkau orang dengan perbedaan tingkat kemampuan dan kebutuhan mereka.
Pada hakikatnya semua sumber daya alam yang diciptakan Allah adalah untuk kesejahteraan seluruh umat manusia, bukan untuk seseorang, suatu Negara, atau suatu kaum saja. Namun secara teknisnya untuk mencapai distribusi yang adil diatur hak-hak kepemilikan dalam islam, yaitu kepemilikan individu, Negara, dan masyarakat.
6.      Batasan Kepemilikan Pribadi
1)            Memperolehnya dilakukan dengan cara legal. Sedangkan perolehan dengan cara yang illegal seperti prostitusi, riba, perdagangan barang haram, jual beli yang rusak, muamalah dengan perjudian dan undian merupakan bentuk kepemilikan tidak sah
2)            Tidak terdapat hal yang secara langsung dapat membahayakan/merugikan keselamatan orang atau kelompok pada proses kepemilikan dan pemanfaatan barang.
a.       Melakukan aktivitas  yang menyebabkan runtuhnya bangunan orang lain
b.      Menjual senjata di tengah timbulnya pertikaian
3)            Menjaga kepentingan umum dan tidak menciptakan kegoncangan di dalamnya
4)            Pengalokasian kepemilikan yang benar dan tepat. Tidak boleh menumpuk harta dan menolak untuk mesirkulasikan di tengah masyarakat
7.      Kewajiban Terhadap Kepemilikan Pribadi
1)            Memberikan nafkah kepada mereka yang berhak dinafkahi
2)            Zakat, yaitu sebagian harta yang diwajibkan Allah dalam harta orang kaya dan dialokasikan kepada orang-orang yang berhak
3)            Beberapa hak yang harus ditunaikan selain zakat, seperti untuk memenuhi kebutuhan mendesak; peperangan, kelaparan, dan bencana alam
8.      Pandangan kaum Kapitalis dan Sosialis terhadap sistem kepemilikan pribadi
1)            Pandangan kaum kapitalis.
Kapitalisme merupakan sistem ekonomi yang secara jelas memberikan kebebasan yang seluas-luasnya terhadap masyarakat yang ditandai dengan berkuasanya kaum capital (pemilik modal). Paradigma yang selama ini di usung oleh kaum kapitalis adalah sebagai berikut:
a.       Paradiqma tentang kebutuhan.
Kaum kapitalis mengatakan bahwa kebutuhan manusia adalah tidak terbatas sedangkan sumber daya alam yang ada adalah terbatas. Hal tersebut melahirkan sebuah permasalahan. Sehingga langkah yang harus di tempuh adalah dengan meningkatkan kwalitas dan kwantitas produksi.
b.      Paradigma tentang nilai ( value ) barang dan jasa.
Kaum kapitalis menganggap bahwa barang dan jasa di anggap bernilai apabila masih ada yang membutuhkannya. Pandangan yang demikian mengkonsekuensikan nisbinya nilai atas barang dan jasa yang ada.
c.       Paradigma tentang harga sebagai pengendali produksi dan distribusi kekayaan.
Pandangan semacam ini mengakibatkan pada adanya konglorasi secara besar-besaran dalam pasar, sehingga mengakibatkan semakin tertindasnya kaum ploretar.
Dalam konteks kepemilikan pribadi kaum kapitalis menganggap bahwa kebebasan individu untuk menguasai alat produksi adalah bagian yang integral dari kemerdekaan tiap manusia. Pandangan yang demikian mangakibatkan kaum yang tidak mempunyai capital akan semakin tertindas. Sedangkan kaum yang mempunyai capital akan berbuat seenaknya saja terhadap kaum ploretar. Dan apabila kita komparasikan dengan pandangan Islam. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan hak-hak manusia.
2)            Pandangan kaum sosialis.
Kaum sosialis menganggap bahwa dengan adanya kepemilikan pribadi merupakan awal dari terlahirnya kelas dalam masyarakat. Mereka menganggap dengan adanya kelas masyarakat akan selalu bermusuhan dan bertentangan antara satu dengan yang lainnya (ploretar dengan bojuis, capital dengan pekerja). Oleh sebab itu kelas dalam masyatrakat harus dihapus, yang salah satu jalannya adalah dengan penghapusan kepemilikan pribadi. Tujuan dari semuanya tersebut adalah untuk menciptakan equality dalam masyarakat secara real.
Dengan adanya penghapusan kepemilikan pribadi tersebut mengkondisikan bahwa segala aktifitas produksi dan pendistribusiannya adalah harus diserahkan pada negara. Hal tersebut memberikan konsekuensi logis pada pemerintah kekuasaan yang besar. Hal yang mengkhawatirkan dalam keadaan yang demikian adalah apabila para pejabat berniat untuk menggunakan kekuasaanya dengan seenaknya dan di pegang oleh orang yang tidak baik, maka akan melahirkan kediktatoran semata.
Yang menarik dalam konsep penghapusan kepemilikan pribadi oleh kaum sosialis adalah terjadi polarisasi pemikiran didalamnya. Artinya dalam memahami penghapusan kepemilikan pribadi kaum sosialis berbeda pendapat yang melahirkan paradigma yang berbeda pula. Diantaranya adalah:
a.       Ada yang mengartikan penghapusan kepemilikan hanya sebatas barang-barang produksi seperti tanah,industri, jalan dan lain-lain. Sedangkan barang-barang yang bersifat konsumtif bisa dikuasai (dimiliki). Paradigma yang demikian dalam perkembangannya melahirkan golongan sosialis kapitalis.
b.      Ada yang menafsirkan bahwa penghapusan kepemilikan adalah pada segala hal. Baik barang-barang produktif maupun konsumtif. Paradigma yang demikian dalam perkembangannya melahirkan golongan sosialis komunis.
c.       Penghapuasan kepemilikan hanya terbatas pada tanah pertanian. Sehingga mereka disebut sosialis pertanian.
d.      Dan ada yang menyatakan penghapusan kepemilikan harus dikaji ulang. Dalam artian diteliti terlebih dahulu apakah ada kemaslahatan dalam kepemilikan pribadi tersebut sehingga memungkinkan untuk menjadi milik umum. Pandangan yang demikian pada perkembangan selanjutnya melahirkan golongan sosialis negara (state sosialism).
Pada akhirnya kaum sosialis menghendaki adanya pemeratan harta dalam masyarakat yang di wujudkan dengan penghapusan pemilikan pribadi dan tersentralnya pengelolaan produksi dan pendistribusianya oleh negara.
9.      Komparasi asumsi dasar sistem ekonomi islam, sosialis dan kapitalis terhadap kepemilikan pribadi.        Tidak ada asumsi Islam Sosialis Kapitalis
1)      Hakekat kepemilikan merupakan naluri atau fitrah yang dimiliki oleh setiap manusia yang dibawa sejak lahir. Awal mula terlahirnya kelas dalam masyarakat, dimana kaum capital sangat mencengkram kaum buruh (pekerja). Merupakan bagian integral dari kemerdekaan masing-masing individu.
2)      Sifat kepemilikan Nisbi (relatif) – Mutlak atau hakiki.
3)    Mekanisme pemerolehan dan pendistribusian harta harus sesuai dengan ketentuan syara’ (memperhatikan kemaslahatan individu dan umum), harus dikelola secara kolektif oleh negara (konsekwensi logis dari penghapusan private property dan perwujutan equality secara real). Setiap individu diberi kebebasan untuk menguasai dan mengelolah faktor-faktor produksi.
4)      Kategori kepemilikan terbatas pada hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan umum. Terbatas pada barang-barang selain faktor-faktor produksi. Tidak terbatas, artinya barang-barang yang termasuk dalam faktor-faktor produksi bisa dikuasai (dimiliki)
5)      Sebab kepemilikan bekerja, waris, adanya harta untuk menyambung nyawa, harta pemberian negara, harta yang diperoleh tanpa kompensasi apapun, bekerja dan karena kebijakan pemerintah. Pengelolaan dan penguasaan harta secara maksimal.
6)      Peran pemerintah seimbang, dalam artian sebagai fasilitator antara kepentingan individu dan kepentingan umum. Sangat dominan, dan terkadang melahirkan kediktatoran. Kurang ada atau sangat minim.


No comments:

Post a Comment