Pengertian Kepemilikan
Kepemilikan (الملكية) secara etimologi adalah penguasaan atas
sesuatu. Kepemilikan (الملكية) secara terminologi
adalah hubungan manusia dengan sesuatu (harta) yang memungkinkan untuk
memanfaatkannya dan menggunakannya dan mencegah pihak lain menggunakannya.
Dr. Abdul Salam
al-Abadi mendefinisikan kepemilikan sebagai hak khusus manusia terhadap barang
yang diizinkan untuk memanfaatkan dan mengalokasikannya tanpa batas hingga
terdapat alasan yang melarangnya.”
Kepemilikan dalam Islam
adalah Kepemilikan harta yang didasarkan pada agama. Kepemilikan ini tidak
memberikan hak mutlak kepada pemiliknya untuk mempergunakan semaunya sendiri,
melainkan harus sesuai dengan beberapa aturan. Hal ini dikarenakan kepemilikan
manusia terhadap harta pada dasarnya
hanya sementara, tidak abadi, dan tidak lebih dari pinjaman terbatas
dari Allah.”
Kepemilikan seperti yang diutarakan oleh Qurafi
yaitu hukum syariat yang diberlakukan pada suatu benda atau manfaat yang
memungkinkan orang yang bersangkutan memanfaatkan harta yang dimiliki dang
menggantinya jika memang menghendaki. Dengan kata lain, kepemilikan semacam ini
dimaksudkan agar manusia memiliki hak atas harta, hasil usaha, hak pemanfaatan,
dan hak membelanjakan sesuai dengan fungsinya.
Hakikat Kepemelikan
Kepemilikan terhadap sesuatu pada hakikatnya adalah milik
mutlak Allah swt. Manusia hanyalah pemegang amanah saja. Allah-lah pemilik
harta benda, karena Dia yang menciptakannya, mencipta sumber produksinya serta
memudahkan sarana untuk mendapatkannya
وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ
“Dan hanya kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan
apa yang ada di bumi”
(QS. An-Najm: 33)
وَآتُوهُمْ
مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ
“Dan berikanlah
kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu” (QS. An-Nur: 31)
Dengan
demikian, manusia terhadap harta adalah :
·
Bukan
pemilik asli
·
Hanya
sebatas pemegang amanah
·
Manusia
menerima harta sebagai rezeki untuk :
·
Dinikmati
dan dimanfaatkan di dunia.
·
Disalurkan
kepada saudaranya yang kurang beruntung
Kepemilikan dibagi menjadi 3 yaitu
kepemilikan secara pribadi (kepemilikan pribadi), kepemilikan secara umum (kepemilikan
public) dan kepemilikan Negara. Dalam artikel ini penulis akan membahas secara
terkhusus tentang kepemilikan secara pribadi (kepemilikan pribadi)
1. Tujuan Kepemilikan Pribadi
1)
Untuk
meningkatkan kerjasama internasional melalui kerjasama antar individu dan
kelompok-kelompok non-pemerintahan.
2)
Untuk
merealisasikan kebaikan, kemakmuran, dan kemanfaatan umum melalui persaingan
sehat antar produsen.
3)
Meningkatkan
kreatifitas individu
4)
Untuk
memenuhi dan menginvestasikan naluri cinta materi dalam bidang yang telah ditentukan
Allah.
Islam merupakan agama yang sesuai dengan fitrah menusia.
Islam menjaga dan menumbuhkan naluri itu dengan sempurna melalui pemenuhan
naluri kecintaan terhadap benda secara seimbang tanpa adanya dominasi terhadap
salah satunya
2. Jenis-Jenis Kepemilikan Khusus
1)
Kepemilikan
pribadi
Merupakan
kepemilikan yang manfaatnya hanya berkaitan dengan satu orang.
2)
Kepemilikan
perserikatan
Merupakan
kepemilikan yang manfaatnya dapat digunakan oleh beberapa orang yang dibentuk dengan
cara tartentu, seperti kerjasama yang melibatkan beberapa orang tanpa
melibatkan sekelompok orang lainnya.
3)
Kepemilikan
kelompok
Merupakan
kepemilikan yang tidak boleh dimiliki secara perorangan, atau kelompok kecil
orang, namun pembagiannya harus didasarkan pada persebaran terhadap banyak
pihak.
3. Sebab-Sebab Kepemilikan Umum
1)
Penguasaan,
ada beberapa mediasi yang dapat digunakan manusia untuk menguasai harta orang
lain tanpa melalui usaha keras atau perniagaan. Contoh : Warisan dan Wasiat.
2)
Kepemilikan
barang-barang halal, dimana seseorang memiliki sesuatu yang belum dimiliki
orang lain, seperti mencari kayu bakar dihutan atau mencari ikan dilaut.
3)
Transaksi,
diantaranya adalah transaksi barang seperti jual beli dan sewa.
4)
Keputusan
hakim terhadap perubahan status kepemilikan umum seperti tentang tanah dan
perkebunan.
5)
Zakat,
nafkah, hasil denda, dan harta nadzar.
6)
Wakaf
4. Kewjiban Dalam kepemilikan Khusus
1)
Memberikan
nafkah bagi mereka yang berhak seperti istri, anak, dll.
2)
Zakat,
yaitu sebagian dari fardlu yang diwajibkan Allah dalam harta orang-orang kaya
dan dialokasikan kepada orang-orang miskin.
3)
Beberapa
hak yang harus ditunaikan selain zakat sebelum zakat ditunaikan, maka semua hak
selain zakat harus ditunaikan terlebih dahulu. Rasulullah bersabda :
“Sesungguhnya dalam harta terdapat hak yang harus ditunaikan
selain zakat”. (HR.
At-Tirmidzi).
5. Sumber Kepemilikan Khusus
1)
Perniagaan
Allah
berfirman :
“Dan Allah menghalalkan perniagaan dan mengharamkan riba”. ( Al-Baqarah : 275 ).
2)
Upah
pekerjaan
3)
Pertanian
4)
Mengelola
tanah mati
Rasulullah bersabda : “Barang siapa yang menghidupkan tanah
yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya”. ( HR. Abu Daud )
5)
Keahlian
profesi, dll
6)
Ekplorasi
tambang yang bukan kategori kepemilikan umum.
7)
Berburu
8)
Mencari
kayu/pemulung
9)
Hibah
penguasa
10)
Pemberian
komisi atas profesi dan hasil perlombaan
11)
Pemberian
(hadiah)
12)
Barang
temuan
13)
Wasiat
14)
Warisan
15)
Mahar/mas
kawin
16)
Harta
zakat dan sedekah yang diperoleh
17)
Harta
yang didapat dari nafkah wajib
Sistem ekonomi islam yang didasarkan atas konsep harmonisasi
merupakan sarana yang dapat dibedakan dengan kapitalisme dan sosialisme. Ia
mengkombinasikan hal-hal yang dianggap baik dari kedua sistem ekonomi tersebut
dengan menghindari atau meminimalisir kesalahan dan kekurangan keduanya.
Oleh karena itu cara memperoleh kekayaan tersebut harus
dibatasi dengan mekanisme tertentu, yang mencerminkan kesederhanaan yang bisa
dijangkau orang dengan perbedaan tingkat kemampuan dan kebutuhan mereka.
Pada hakikatnya semua sumber daya alam yang diciptakan Allah
adalah untuk kesejahteraan seluruh umat manusia, bukan untuk seseorang, suatu
Negara, atau suatu kaum saja. Namun secara teknisnya untuk mencapai distribusi
yang adil diatur hak-hak kepemilikan dalam islam, yaitu kepemilikan individu,
Negara, dan masyarakat.
6. Batasan Kepemilikan Pribadi
1)
Memperolehnya
dilakukan dengan cara legal. Sedangkan perolehan dengan cara yang illegal
seperti prostitusi, riba, perdagangan barang haram, jual beli yang rusak,
muamalah dengan perjudian dan undian merupakan bentuk kepemilikan tidak sah
2)
Tidak
terdapat hal yang secara langsung dapat membahayakan/merugikan keselamatan
orang atau kelompok pada proses kepemilikan dan pemanfaatan barang.
a. Melakukan aktivitas yang menyebabkan runtuhnya bangunan orang
lain
b. Menjual senjata di tengah timbulnya
pertikaian
3)
Menjaga
kepentingan umum dan tidak menciptakan kegoncangan di dalamnya
4)
Pengalokasian
kepemilikan yang benar dan tepat. Tidak boleh menumpuk harta dan menolak untuk
mesirkulasikan di tengah masyarakat
7. Kewajiban Terhadap Kepemilikan
Pribadi
1)
Memberikan
nafkah kepada mereka yang berhak dinafkahi
2)
Zakat,
yaitu sebagian harta yang diwajibkan Allah dalam harta orang kaya dan
dialokasikan kepada orang-orang yang berhak
3)
Beberapa
hak yang harus ditunaikan selain zakat, seperti untuk memenuhi kebutuhan
mendesak; peperangan, kelaparan, dan bencana alam
8. Pandangan kaum Kapitalis dan
Sosialis terhadap sistem kepemilikan pribadi
1)
Pandangan kaum kapitalis.
Kapitalisme
merupakan sistem ekonomi yang secara jelas memberikan kebebasan yang
seluas-luasnya terhadap masyarakat yang ditandai dengan berkuasanya kaum
capital (pemilik modal). Paradigma yang selama ini di usung oleh kaum kapitalis
adalah sebagai berikut:
a. Paradiqma
tentang kebutuhan.
Kaum kapitalis mengatakan bahwa
kebutuhan manusia adalah tidak terbatas sedangkan sumber daya alam yang ada
adalah terbatas. Hal tersebut melahirkan sebuah permasalahan. Sehingga langkah
yang harus di tempuh adalah dengan meningkatkan kwalitas dan kwantitas
produksi.
b. Paradigma
tentang nilai ( value ) barang dan jasa.
Kaum kapitalis menganggap bahwa
barang dan jasa di anggap bernilai apabila masih ada yang membutuhkannya. Pandangan
yang demikian mengkonsekuensikan nisbinya nilai atas barang dan jasa yang ada.
c. Paradigma
tentang harga sebagai pengendali produksi dan distribusi kekayaan.
Pandangan semacam ini mengakibatkan
pada adanya konglorasi secara besar-besaran dalam pasar, sehingga mengakibatkan
semakin tertindasnya kaum ploretar.
Dalam konteks kepemilikan pribadi kaum kapitalis menganggap bahwa kebebasan individu untuk menguasai alat produksi adalah bagian yang integral dari kemerdekaan tiap manusia. Pandangan yang demikian mangakibatkan kaum yang tidak mempunyai capital akan semakin tertindas. Sedangkan kaum yang mempunyai capital akan berbuat seenaknya saja terhadap kaum ploretar. Dan apabila kita komparasikan dengan pandangan Islam. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan hak-hak manusia.
Dalam konteks kepemilikan pribadi kaum kapitalis menganggap bahwa kebebasan individu untuk menguasai alat produksi adalah bagian yang integral dari kemerdekaan tiap manusia. Pandangan yang demikian mangakibatkan kaum yang tidak mempunyai capital akan semakin tertindas. Sedangkan kaum yang mempunyai capital akan berbuat seenaknya saja terhadap kaum ploretar. Dan apabila kita komparasikan dengan pandangan Islam. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan hak-hak manusia.
2)
Pandangan kaum sosialis.
Kaum sosialis
menganggap bahwa dengan adanya kepemilikan pribadi merupakan awal dari
terlahirnya kelas dalam masyarakat. Mereka menganggap dengan adanya kelas masyarakat
akan selalu bermusuhan dan bertentangan antara satu dengan yang lainnya (ploretar
dengan bojuis, capital dengan pekerja). Oleh sebab itu kelas dalam masyatrakat
harus dihapus, yang salah satu jalannya adalah dengan penghapusan kepemilikan
pribadi. Tujuan dari semuanya tersebut adalah untuk menciptakan equality dalam
masyarakat secara real.
Dengan adanya
penghapusan kepemilikan pribadi tersebut mengkondisikan bahwa segala aktifitas
produksi dan pendistribusiannya adalah harus diserahkan pada negara. Hal
tersebut memberikan konsekuensi logis pada pemerintah kekuasaan yang besar. Hal
yang mengkhawatirkan dalam keadaan yang demikian adalah apabila para pejabat
berniat untuk menggunakan kekuasaanya dengan seenaknya dan di pegang oleh orang
yang tidak baik, maka akan melahirkan kediktatoran semata.
Yang menarik
dalam konsep penghapusan kepemilikan pribadi oleh kaum sosialis adalah terjadi
polarisasi pemikiran didalamnya. Artinya dalam memahami penghapusan kepemilikan
pribadi kaum sosialis berbeda pendapat yang melahirkan paradigma yang berbeda pula.
Diantaranya adalah:
a. Ada
yang mengartikan penghapusan kepemilikan hanya sebatas barang-barang produksi
seperti tanah,industri, jalan dan lain-lain. Sedangkan barang-barang yang bersifat
konsumtif bisa dikuasai (dimiliki). Paradigma yang demikian dalam
perkembangannya melahirkan golongan sosialis kapitalis.
b. Ada
yang menafsirkan bahwa penghapusan kepemilikan adalah pada segala hal. Baik
barang-barang produktif maupun konsumtif. Paradigma yang demikian dalam
perkembangannya melahirkan golongan sosialis komunis.
c. Penghapuasan
kepemilikan hanya terbatas pada tanah pertanian. Sehingga mereka disebut
sosialis pertanian.
d. Dan
ada yang menyatakan penghapusan kepemilikan harus dikaji ulang. Dalam artian diteliti
terlebih dahulu apakah ada kemaslahatan dalam kepemilikan pribadi tersebut
sehingga memungkinkan untuk menjadi milik umum. Pandangan yang demikian pada
perkembangan selanjutnya melahirkan golongan sosialis negara (state sosialism).
Pada akhirnya kaum sosialis menghendaki adanya pemeratan harta dalam masyarakat yang di wujudkan dengan penghapusan pemilikan pribadi dan tersentralnya pengelolaan produksi dan pendistribusianya oleh negara.
Pada akhirnya kaum sosialis menghendaki adanya pemeratan harta dalam masyarakat yang di wujudkan dengan penghapusan pemilikan pribadi dan tersentralnya pengelolaan produksi dan pendistribusianya oleh negara.
9. Komparasi asumsi dasar sistem
ekonomi islam, sosialis dan kapitalis terhadap kepemilikan pribadi. Tidak ada
asumsi Islam Sosialis Kapitalis
1)
Hakekat
kepemilikan merupakan naluri atau fitrah yang dimiliki oleh setiap manusia yang
dibawa sejak lahir. Awal mula terlahirnya kelas dalam masyarakat, dimana kaum
capital sangat mencengkram kaum buruh (pekerja). Merupakan bagian integral dari
kemerdekaan masing-masing individu.
2)
Sifat
kepemilikan Nisbi (relatif) – Mutlak atau hakiki.
3) Mekanisme
pemerolehan dan pendistribusian harta harus sesuai dengan ketentuan syara’ (memperhatikan
kemaslahatan individu dan umum), harus dikelola secara kolektif oleh negara (konsekwensi
logis dari penghapusan private property dan perwujutan equality secara real).
Setiap individu diberi kebebasan untuk menguasai dan mengelolah faktor-faktor
produksi.
4)
Kategori
kepemilikan terbatas pada hal-hal yang tidak menyangkut kepentingan umum.
Terbatas pada barang-barang selain faktor-faktor produksi. Tidak terbatas,
artinya barang-barang yang termasuk dalam faktor-faktor produksi bisa dikuasai
(dimiliki)
5)
Sebab
kepemilikan bekerja, waris, adanya harta untuk menyambung nyawa, harta
pemberian negara, harta yang diperoleh tanpa kompensasi apapun, bekerja dan
karena kebijakan pemerintah. Pengelolaan dan penguasaan harta secara maksimal.
6)
Peran
pemerintah seimbang, dalam artian sebagai fasilitator antara kepentingan
individu dan kepentingan umum. Sangat dominan, dan terkadang melahirkan
kediktatoran. Kurang ada atau sangat minim.
No comments:
Post a Comment