Beberapa
produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
Titipan atau simpanan
ü
Al-Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana
penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank
tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. (Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal)
ü
Deposito Mudharabah,
nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurung waktu yang tertentu. Keuntungan dari
investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank
dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Bagi
hasil
ü Al-Musyarakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model
partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio
yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang
dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam
konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah
tidak ada campur tangan
ü Al-Mudharabah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap
keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati.
Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang
diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak
nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
ü Al-Muzara'ah, adalah bank memberikan pembiayaan bagi nasabah
yang bergerak dalam bidang pertanian/perkebunan atas dasar bagi hasil dari
hasil panen.
ü Al-Musaqah, adalah bentuk lebih yang sederhana dari muzara'ah,
di mana nasabah hanya bertanggung-jawab atas penyiramaan dan pemeliharaan, dan
sebagai imbalannya nasabah berhak atas nisbah tertentu dari hasil panen.
Jual
beli
ü Bai' Al-Murabahah, adalah penyaluran dana dalam bentuk jual beli.
Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya
kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan
yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok
ditambah margin yang disepakati. Contoh: harga rumah 500 juta, margin
bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta
dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
ü Bai' As-Salam, Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan di
kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Barang yang dibeli harus
diukur dan ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli
berdasarkan keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Contoh: Pembiayaan
bagi petani dalam jangka waktu yang pendek (2-6 bulan). Karena barang yang
dibeli (misalnya padi, jagung, cabai) tidak dimaksudkan sebagai inventori, maka
bank melakukan akad bai' as-salam kepada pembeli kedua (misalnya Bulog, pedagang
pasar induk, grosir). Contoh lain misalnya pada produk garmen, yaitu antara
penjual, bank, dan rekanan yang direkomendasikan penjual.
ü Bai' Al-Istishna', merupakan bentuk As-Salam khusus di mana harga
barang bisa dibayar saat kontrak, dibayar secara angsuran, atau dibayar di
kemudian hari. Bank mengikat masing-masing kepada pembeli dan penjual secara
terpisah, tidak seperti As-Salam di mana semua pihak diikat secara bersama
sejak semula. Dengan demikian, bank sebagai pihak yang mengadakan barang
bertanggung-jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan pekerjaan dan
jaminan yang timbul dari transaksi tersebut.
ü Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan
jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan
atas barang itu sendiri.
ü Al-Ijarah Al-Muntahia
Bit-Tamlik sama dengan
ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melalui pembayaran
upah sewa, namun dimasa akhir sewa terjadi pemindahan kepemilikan atas barang
sewa.
Jasa
ü Al-Wakalah adalah suatu akad pada transaksi perbankan syariah,
yang merupakan akad (perwakilan) yang sesuai dengan prinsip prinsip yang di
terapkan dalam syariat islam.
ü Al-Kafalah adalah memberikan jaminan yang diberikan oleh
penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung, dengan kata lain mengalihkan tanggung jawab seorang yang dijamin
dengan berpegang pada tanggung jawab orang lain sebagai jaminan.
ü Al-Hawalah adalah akad perpindahan dimana dalam prakteknya
memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang menjadi tanggungan
orang yang berkewajiban membayar hutang (contoh: lembaga pengambilalihan
hutang).
ü Ar-Rahn, adalah suatu akad pada transaksi perbankan
syariah, yang merupakan akad gadai yang sesuai dengan syariah.
ü Al-Qardh adalah salah satu akad yang terdapat pada sistem
perbankan syariah yang tidak lain adalah memberikan pinjaman baik berupa uang
ataupun lainnya tanpa mengharapkan imbalan atau bunga ( riba . secara tidak
langsung berniat untuk tolong menolong bukan komersial.
No comments:
Post a Comment