Breaking News

Monday, September 29, 2014

PELAPORAN WADHIAH DAN MUDHARABAH


A.    PELAPORAN WADHIAH
Pencatatan akuntansi wadi’ah bagi pemilik barang dan bagi pihak penyimpan barang adalah sebagai berikut :
Bagi pihak pemilik barang
1.      Pada saat menyerahkan barang (menerima tanda penitipan barang) dan membayar biaya penitipan (menerima tanda terima pembayaran)
Jurnal :
Dr. beban wadi’ah                                          xxx
           kr. Kas                                                  xxx
jika biaya penitipan belum di bayar
jurnal :
Dr. beban wadi’ah                                          xxx
           kr. Utang                                                          xxx
2.      Pada saat mengambil barang dan membayar kekurangan biaya penitipan
Jurnal :
Dr. utang                                                         xxx
Kr. Kas                                                                       xxx
Bagi pihak penyimpan barang
1.      Pada saat menerima barang (mengeluarkan tanda terima barang) dan penerimaan pendapatan penitipan (membuat tanda terima pembayaran)
Jurnal :
Dr. Kas                                                            xxx
Kr. Pendapatan wadi’ah                                             xxx
2.      Jika biaya penitipan belum dibayar
Jurnal :
Dr. piutang                                                      xxx
Kr. Pendapatan wadi’ah                                             xxx
3.      Pada saat menyerahkan barang dan menerima pembayaran kekurangan pendapatan penitipan (mengeluarkan tanda penyerahan barang)
Jurnal :
Dr. kas                                                             xxx
Kr. Piutang                                                                 xxx
Contoh giro wadi’ah :
Tn. Baris memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat dengan saldo rata-rata pada bulan Mei 2002 adalah Rp. 1.000.000,-. Bonus yang diberikan Bank Muamalat Sungailiat kepada nasabah adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp. 500.000,-. Diasumsikan total dana giro wadiah di Bank Muamalat Sungailiat adalah Rp. 500.000.000,-. Pendapatan Bank Muamalat Sungailiat dari penggunaan giro wadiah adalah Rp. 20.000.000,-.
Pertanyaan : Berapa bonus yang diterima oleh Tn. Baris pada akhir bulan Mei 2002.
Jawab :
Dalam praktiknya nisbah antara bank (shahibul maal) dengan deposan (mudharib) biasanya bonus untuk giro wadiah sebesar 30% , nisbah 40% : 60% untuk simpanan tabungan dan nisbah 45% : 55% untuk simpanan deposito.
B.     PELAPORAN MUDHARABAH
1.      Penyajian
Pengelola dana menyajikan transaski mudharabah dalam laporan kuangan:
1.      dana srirkah temporer dari pemilik dana di sajikan sebesar nilai tercatatnya untuk setiap jenis mudharabah.
2.      bagi hasil dana syirkah temporer yang sudah di perhitungkan tetapi belum diserahkan kepada pemilik dana disajikan sebagai pos bagi hasil yang belum di bagikan sebagai kewajiban.
2.      Pengungkapan
Pengungkapan dana mengungkapkan transaksi mudharabah dalam laporan keuangan:
1.      Isi kesepakatan utama usaha mudharabah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha, aktifitas usaha mudharabah, dan lain lain.
2.      Rincian dana syirkah temporer yang di terima berdasarkan jenisnya.


3.      Penyaluran dana yang berasal dari mudharabah, muqayyadah, pengungkapan yang diperlukan sesuai penyajian laporan keuangan syariah.

No comments:

Post a Comment