Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai
setiap alat tukar yang dapat diterima oleh masyarakat secara umum. Alat tukar
itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa.
Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan
secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa
serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Beberapa ahli juga menyebutkan
fungsi uang sebagai alat penunda pembayaran. Secara kesimpulan, uang adalah
suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai,
menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada
waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
Keberadaan uang menyediakan alternatif transaksi
yang lebih mudah daripada barter yang lebih kompleks, tidak efisien,
dan kurang cocok digunakan dalam sistem ekonomi modern karena membutuhkan orang
yang memiliki keinginan yang sama untuk melakukan pertukaran dan juga kesulitan
dalam penentuan nilai. Efisiensi yang didapatkan dengan menggunakan uang pada
akhirnya akan mendorong perdagangan dan pembagian tenaga kerja yang kemudian
akan meningkatkan produktifitas dan kemakmuran.
Pada awalnya di Indonesia, uang dalam hal ini sebagai uang kartal diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia.
Namun sejak dikeluarkannya UU No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, hak pemerintah
untuk mencetak uang dicabut. Pemerintah kemudian menetapkan Bank Sentral, Bank Indonesia, sebagai satu-satunya
lembaga yang berhak menciptakan uang kartal. Hak untuk menciptakan uang itu
disebut dengan hak oktroi.
No comments:
Post a Comment