Perdagangan atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang
atau jasa atau keduanya yang berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak ada unsur pemaksaan. Pada
masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan
barter yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan
dilakukan dengan penukaran uang. Setiap barang
dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan menukar barang atau jasa dengan
sejumlah uang yang diinginkan penjual. Dalam perdagangan ada orang yang membuat
yang disebut produsen. Kegiatannya bernama produksi. Jadi, produksi adalah
kegiatan membuat suatu barang. Ada juga yang disebut distribusi. Distribusi
adalah kegiatan mengantar barang dari produsen ke konsumen. Konsumen adalah
orang yang membeli barang. Konsumsi adalah kegiatan menggunakan barang dari
hasil produksi.
Sedangkan menurut UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, bahwa yang dimaksud dengan perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang
dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan
pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau
kompensasi.
No comments:
Post a Comment