Deposito Mudharabah adalah merupakan investasi melalui simpanan pihak ketiga (perseorangan atau badan hukum) yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu ( jatuh tempo) dengan mendapat bagi hasil.
Deposito investasi Mudharabah adalah dana yang disimpan nasabah hanya bisa ditarik berdasarkan jangka waktu yang telah ditentukan, dengan bagi hasil keuntungan berdasarkan kesepakatan bersama .
Simpanan dana pihak ketiga yang hanya dapat ditarik berdasarkan jangka waktu 1,3,6, dan 12 bulan serta dapat diperpanjang otomatis. Nominal minimal Rp 1.000.000,-. Nasabah akanmemperoleh bagi hasil sesuai kesepakatan pada saat akad, dan deposito dapat dipakai sebagai jaminan pembiayaan.
Bagi hasil deposito mudharabah
Bagi Hasil Deposito Mudharabah Bank Syariah Penelitian atas praktik penentuan rate bagi hasil deposito mudharabah di bank syariah saat ini dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Mengetahui bagaimana perhitungan biaya dana (cost of fund) yang digunakan untuk mengetahui besarnya biaya bunga yang dibayarkan oleh bank atas dana yang berhasil dihimpun oleh bank dari berbagai sumber.
2. Melakukan kajian bagaimana bank konvensional melakukan penetapan bunga atas simpanan nasabah.
3. Menganalisa teknik perhitungan rate bagi hasil atas deposito mudharabah bank syariah
Adapaun pada sisi pembiayaan , Mudharabah di terapkan untuk :
1. Pembiayaan modal kerja, seperti modal kerja perdagangan
2. Investasi khusus, disebut juga Mudharabh Muqayyadah, diman sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
Perlakuan Kerugian Pada Deposito Mudharabah
Deposito Mudharabah termasuk Investasi, sehingga dimungkinkan terjadinya kerugian dalam pengelolaanya. Kerugian yang lebih kecil dari keuntungan yang diperoleh akan dikurangkan langsung dengan keuntungan, selanjutnya sisakeuntungan akan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati Kerugian Investasi tidak terikat pada deposito Mudharabah dimana Kerugian yang terjadi lebih besar dari keuntungan dengan asumsi pihak pengelola dana tidak melakukan kesalahan, kelalaian atau pelanggaran kesepakatan,sehingga timbul masalah, pihak mana yang akan menanggung kerugian. Penulis menemukan 2 standar pengaturan yang berbeda dalam Pengakuan Kerugian Deposito Mudharabah:
1. Pengakuan kerugian Deposito mudharabah menurut PSAK 59 dan DSN
Kerugian akan ditanggung oleh Pemilik modal secara penuh, “Jika usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana” (PSAK 59, paragraf 7), “Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah”(Fatwa DSN).
2. Pengakuan kerugian Deposito mudharabah menurut PAPSI – Bank Indonesia
Kerugian akan dialokasikan tergantung pada metode bagi hasil, “Jika bank menggunakan metode bagi laba (profit sharing) dan usaha mengalami kerugian, maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik dana (shahibul maal)… Jika bank menggunakan metode bagi pendapatan (revenue sharing) maka pemilik dana (shahibul maal) tidaka akan menanggung kerugian (PAPSI , Biro Perbankan Syariah BI, Hal 176). Padahal Fatwa DSN mengharuskan metode Bagi hasil untuk Deposito Mudharabah menggunakan Revenue Sharing.
Pencatatan akuntansi jurnal produk
Jurnal
· Pada saat bank membayar uang tunai kepada mudharib
(Dr) pembiayaan mudharabah xx
(Cr) kas xx
· Pada saat bank menyerahkan aktiva non kas kepada mudharib
1. Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih rendah atas nilai buku.
(dr) pembiayaan mudharabah 9sebesar nilai wajar) xx
(dr) kerugian penyerahan aktiva xx
(cr) aktiva non kas xx
2. Jika nilai wajar aktiva yang diserahkan lebih tinggi atas nilai buku.
(dr) pembiayaan mudharabah (sebesar nilai wajar) xx
(cr) aktiva non-kas (sebesar nilai buku) xx
(cr) keuntungan penyerahan aktiva xx
· Pengakuan biaya akad mudharabah
1. Saat terjadi biaya akad
(dr) beban akad mudharabah xx
(cr) kas xx
2. Jika biaya akad diakui sebagai beban
Tidak ada jurnal
Jika berdasarkan kesepakatan dapat diakui sebagai pembiayaan
(dr) pembiayaan mudharabah xx
(cr) beban akad mudharabah xx
· Apabila sebagian pembiayaan mudharabah dalam bentuk aktiva nonkas hilang sebelum dimulainya pekerjaan kaarena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adnaya kelalaian mudharib.
(dr) kerugian pembiayaan mudahrabah xx
(cr) pembiayaan mudharabah xx
· Apabila sebagian pembiayaan mudharabah hilang setelah dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian mudaharib
Tidak ada jurnal
· Penerimaan keuntungan mudharabah
(dr) kerugian bagi hasi mudharabah xx
(cr) pembiayaan mudaharabah xx
· Pencatatan kerugian yang timbul bukan akibat kelalaian atau kesalahan mudharib
(dr) kerugian bagi hasil mudaharabah xx
(cr) pembiayaan mudharabah xx
· Pencatatan kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan mudharib
(Dr) piutang kepada mudharib xx
(cr) pembiayaan mudharabah xx
· Pelunasan pembiayaan mudharabah sebelum atau saat akad jatuh tempo
(dr) kas xx
(cr) pembiayaan mudharabah xx
· Pengambilan modal mudharabah non kas dngan niai wajar lebih rendah dari nilai historis
(dr) aktiva non kas xx
(dr) kerugian penyelesaian pembiayaan mudharabah xx
(cr)pembiayaan mudharabah xx
· Pengembalian modal mudharbah non kas dengan nilai wajar lebih tinngi dari nilai historis
(dr) aktiva non kas xx
(cr) Keuntungan penyelesaian pembiayaan mudhrabah xx
(cr) pembiayaan mudharabah xx
· Pada saat akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo dan kerugian bukan karena kesalahan mudharabah maka kerugian tersebut mengurangi pembiayaan mudharbah.
(dr) kerugian bagi hasil mudharabah xx
(cr) pembiayaan mudharabah xx
No comments:
Post a Comment