Breaking News

Friday, November 18, 2016

Apa itu Perbankan Syariah?

Menurut Wikipedia.org bahwa yang dimaksud dengan perbankan syariah (perbankan islam) yang dalam bahasa arab dikenal dengan kata al-Mashrafiyah al-Islamiyah adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Sedangkan menurut UU No. 21 Tahun 2008, bahwa yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah  segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.

Sistem ini dibentuk berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk memberikan pinjaman atau memungut pinjaman dengan membebankan bunga pinjaman (riba) kepada masyarakat atau nasabah, serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang termasuk kategori terlarang (haram). Disisi lain, sistem perbankan konvensional sendiri tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam hal investasinya, misalkan dalam suatu usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam dari zaman dahulu kala, namun pada akhir abad ke-20 baru mulai berdiri bank-bank Islam atau bank-bank syariah yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga keuangan maupun lembaga-lembaga-lembaga komersil swasta atau semi-swasta di dalam komunitas muslim di dunia.

No comments:

Post a Comment