
Menurut Wikipedia.org bahwa yang dimaksud dengan perbankan syariah
(perbankan islam) yang dalam bahasa arab dikenal dengan kata al-Mashrafiyah
al-Islamiyah adalah suatu sistem perbankan yang
pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Sedangkan menurut UU No. 21 Tahun 2008, bahwa yang dimaksud dengan perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Sistem ini dibentuk berdasarkan
adanya larangan dalam agama Islam untuk memberikan pinjaman atau
memungut pinjaman dengan
membebankan bunga pinjaman (riba) kepada
masyarakat atau nasabah, serta larangan untuk berinvestasi pada
usaha-usaha yang termasuk kategori terlarang (haram). Disisi lain, sistem perbankan
konvensional sendiri tidak dapat menjamin absennya hal-hal
tersebut dalam hal investasinya, misalkan dalam suatu usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak
Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut
mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam dari zaman
dahulu kala, namun pada akhir abad ke-20 baru mulai berdiri bank-bank Islam atau
bank-bank syariah yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga keuangan maupun
lembaga-lembaga-lembaga komersil swasta atau
semi-swasta di dalam komunitas muslim di
dunia.
No comments:
Post a Comment