By Wahyu Hefri
Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti
perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan
keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang
unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut :
1.
Perniagaan atas barang-barang yang haram,
2.
Bunga (ربا riba),
3.
Perjudian dan spekulasi yang
disengaja (ميسر maisir), serta
4.
Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)
No comments:
Post a Comment